quicksucceedsmart.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang sempat mencuat di Kota Solo pada 2017 kini terungkap fakta baru. Arimbi, mantan istri Yudi Setiasno, menyatakan bahwa tidak ada pemerkosaan yang terjadi terhadap dirinya maupun anaknya. Arimbi juga mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya di kepolisian telah dicabut pada tahun yang sama.
Kasus ini bermula ketika Arimbi melaporkan dirinya dan anaknya yang berusia 12 tahun sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial D pada 2017. Namun, setelah dimintai klarifikasi oleh Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, Arimbi akhirnya buka suara dan mengungkapkan fakta sebenarnya.
Arimbi menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari rasa cemburu suaminya, Yudi, terhadap pria berinisial D. Yudi menuduh Arimbi berselingkuh dengan D dan bahkan melakukan penyekapan terhadap keduanya selama tiga hari di tempat yang berbeda. Selama disekap, D terus ditanya dan diintimidasi agar mengaku berselingkuh dengan Arimbi.
Setelah D berhasil kabur, Yudi memaksa Arimbi untuk membuat laporan palsu ke polisi. Yudi menginginkan D ditangkap dan meminta Arimbi membuat laporan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya. Arimbi mengaku dipaksa dan diancam oleh Yudi, yang memiliki sifat temperamental dan cemburuan. Bahkan, Arimbi mengaku pernah mengalami tindak KDRT dari Yudi.
“Saya disuruh mengaku di kepolisian atas dugaan saya diperkosa, dan untuk anak saya, atas pelecehan seksual oleh D. Kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu, saya di rumah disekap, dipukuli, dia melakukan KDRT terhadap saya,” ucap Arimbi.
Arimbi akhirnya membuat laporan palsu tersebut di bawah tekanan Yudi. Namun, saat proses penyelidikan di kepolisian, Arimbi memiliki kesempatan untuk mengungkapkan fakta sebenarnya. Dia memberitahu polisi bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu dan tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual terhadap anaknya.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan bukti yang cukup, Arimbi mencabut laporannya pada 2017. Dia mengatakan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan atas keinginannya sendiri tanpa ada paksaan.
“Kasus pemerkosaan itu sama sekali tidak terjadi. Saya dipaksa membuat laporan palsu, sedangkan tidak pernah terjadi sesuatu kepada saya dan anak saya. Jadi itu hanya rasa kecemburuan suami saya kepada si D,” kata Arimbi.
Arimbi juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus tersebut. “Pertama-tama saya minta maaf atas kegaduhan yang selama ini terjadi, untuk postingan yang sudah viral ke mana-mana. Saya adalah mantan istri yang sering disebutkan si Y, saya adalah si A,” ujarnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah Yudi hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada Kamis (19/12). Namun, setelah klarifikasi dari Arimbi, Komisi III DPR RI menyadari bahwa mereka telah kecolongan dengan menghadirkan Yudi yang memberikan keterangan palsu.
Kuasa hukum Arimbi, Mohammad Arnaz, menyayangkan tindakan Komisi III DPR RI yang tidak melakukan pengecekan taruhan bola terlebih dahulu sebelum menghadirkan Yudi. “Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan. Kami sangat menyayangkan dan mendorong agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan Arimbi untuk memberikan klarifikasi,” tegas Arnaz.
Fakta baru yang diungkapkan oleh Arimbi menunjukkan bahwa tidak ada pemerkosaan yang terjadi terhadap dirinya maupun anaknya. Laporan yang dibuatnya di kepolisian telah dicabut pada 2017 setelah tidak ditemukan bukti yang cukup. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengecekan dan verifikasi kebenaran sebelum mengambil tindakan hukum atau memberikan pernyataan di depan umum.